Info: Petugas Haji Dilarang Terima Imbalan dari Jemaah, Pemerintah Siap Sanksi Tegas

petugas-haji

Pemerintah memperketat pengawasan layanan ibadah haji 2026 dengan menegaskan larangan keras praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas. Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan layanan jemaah, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas yang memerlukan fasilitas seperti kursi roda.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, seluruh petugas haji tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah. Pelanggaran terhadap aturan ini akan langsung dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh petugas pun dilarang keras untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari jemaah. Praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Pengawasan Layanan Kursi Roda Diperketat

Kemenhaj juga memperketat tata kelola layanan kursi roda yang selama ini rawan disalahgunakan. Layanan tersebut kini wajib berbasis kebutuhan jemaah dan harus mengikuti mekanisme resmi.

Setiap pengguna layanan kursi roda, baik jemaah maupun petugas, diwajibkan memiliki kartu kendali resmi yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural, serta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor apabila membutuhkan bantuan mobilitas,” tambahnya.

Puluhan Ribu Jemaah Sudah Tiba di Tanah Suci

Memasuki hari ke-14 operasional haji, pemerintah mencatat puluhan ribu jemaah Indonesia telah diberangkatkan. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 81.992 jemaah dan 841 petugas telah tiba di Tanah Suci.

Dari jumlah tersebut, 20.689 jemaah sudah berada di Makkah untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji. Pemerintah memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan, termasuk fasilitas kesehatan yang terpantau berjalan optimal.

Namun demikian, kabar duka juga menyertai pelaksanaan haji tahun ini. Dua jemaah dilaporkan meninggal dunia pada Ahad (3/5), yakni Sudarto Marto Prawiro (73) asal Bekasi dan Yunilis Mu’in (73) asal Bukittinggi. Dengan demikian, total jemaah wafat hingga saat ini mencapai 9 orang.

Selain penegasan kepada petugas, pemerintah juga mengingatkan jemaah agar memperhatikan barang bawaan. Kelebihan bagasi dinilai berpotensi menghambat distribusi dan mobilitas selama di Tanah Suci.

Di sisi lain, jemaah juga diminta mewaspadai suhu ekstrem di Makkah dan Madinah yang mencapai 39 hingga 42 derajat Celcius. Kondisi ini berisiko terhadap kesehatan jika tidak diantisipasi dengan baik.

Jemaah diimbau untuk rutin mengonsumsi air minum setiap jam serta menggunakan alat pelindung diri seperti payung, topi, dan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Related Posts