Info: Tok! MK Tolak Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen, Dalil Pemohon Dinilai Tak Memadai
Polemik mengenai alokasi 8 persen kuota haji Indonesia untuk jemaah haji khusus belum berujung pada perubahan ketentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dapat diterima. Putusan tersebut […]


